kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.647   4,00   0,02%
  • IDX 8.635   18,07   0,21%
  • KOMPAS100 1.190   0,14   0,01%
  • LQ45 854   -0,80   -0,09%
  • ISSI 308   2,22   0,73%
  • IDX30 439   -0,13   -0,03%
  • IDXHIDIV20 509   0,16   0,03%
  • IDX80 133   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 139   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 140   0,34   0,24%

OJK Kembangkan Kerangka Tokenisasi Setelah Beberapa Model Bisnis Lulus dari Sandbox


Rabu, 03 Desember 2025 / 12:27 WIB
OJK Kembangkan Kerangka Tokenisasi Setelah Beberapa Model Bisnis Lulus dari Sandbox
ILUSTRASI. OJK memperkuat pengembangan aset digital dengan kerangka regulasi tokenisasi adaptif di 2025. Inovasi emas, properti, obligasi jadi kunci.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengembangan aset digital di Indonesia. 

Setelah mencapai tonggak penting berupa kelulusan tiga model bisnis tokenisasi meliputi emas, properti, dan obligasi pemerintah, OJK kini bersiap memperkuat tata kelola melalui pengembangan kerangka regulasi tokenisasi yang adaptif dan inklusif.

"Berdasarkan keberhasilan model bisnis skala kecil tadi, OJK kini menyiapkan kerangka regulasi untuk tokenisasi agar dapat dioptimalkan sebagai alat yang kuat untuk memperdalam pasar," terang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, Bali, Selasa (2/12/2025).

Tahun ini, sejumlah inovator berhasil lulus dari uji coba sandbox melalui model tokenisasi berbasis emas dan obligasi pemerintah. Keberhasilan tersebut menunjukkan semakin matangnya ekosistem tokenisasi di Indonesia serta tingginya minat investor, terutama karena tokenisasi menawarkan kepemilikan fraksional dan batas investasi yang lebih rendah.

Baca Juga: OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil

Di saat yang sama, sektor fintech nasional tetap menunjukkan ketahanan. Segmen fintech, terutama peer-to-peer (P2P) lending, terus berkembang pesat. Sementara itu, secara akumulasi sepanjang 10 bulan pertama tahun 2025 transaksi kripto juga mencapai Rp 409,56 triliun.

OJK menegaskan bahwa pengembangan tokenisasi akan dijalankan dengan mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, stabilitas pasar, dan inovasi yang bertanggung jawab.

Pun tren tokenisasi tidak hanya berlangsung di Indonesia. Studi terbaru menunjukkan lebih dari 560 juta orang di dunia kini menggunakan aset kripto dan mata uang digital, dengan sebagian besar berada di Asia.

Laporan BCG dan Ripple (2025) memperkirakan nilai pasar aset yang ditokenisasi akan melesat dari US$ 0,6 triliun menjadi US$ 18,9 triliun pada 2033. Asia Pasifik diprediksi memimpin pertumbuhan tersebut dengan proyeksi CAGR lebih dari 21% pada periode 2025–2030.

Di tengah perkembangan ini, Asia juga tercatat sebagai wilayah dengan adopsi tertinggi terhadap layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi).

Baca Juga: Aset Kripto Masih Hadapi Tekanan, Jumlah Investor Institusi Masih Tetap Tumbuh

OJK menyatakan bahwa Indonesia berada pada jalur yang tepat berkat langkah proaktif melalui sandbox dan persiapan regulasi. Tokenisasi dinilai mampu menjadi alat penting untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, menarik modal baru, dan memperluas akses pembiayaan.

"Kami memahami bahwa menahan inovasi melalui regulasi yang terlalu ketat justru kontraproduktif. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah mendorong inovasi secara bertanggung jawab dan terkontrol," pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Naik 0,21% ke 8.635 Sesi I Rabu (3/12): Saham UNVR, KLBF, TLKM Jadi Top Gainers

Menarik Dibaca: Hindari Ruam Popok, Ini Panduan Cara Memilih Popok dari Unicharm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×