kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK kebut 12 aturan pengelolaan investasi


Kamis, 14 Agustus 2014 / 15:13 WIB
OJK kebut 12 aturan pengelolaan investasi
ILUSTRASI. Manfaat bawang merah untuk kesehatan.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut untuk menyelesaikan 12 regulasi terkait pengelolaan investasi. Sekitar enam aturan diantaranya ditargetkan bisa terbit tahun ini.

Enam aturan yang siap terbit tersebut terdiri dari dua regulasi baru. Yakni, peraturan baru terkait pelaporan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset  (EBA) dan tentang EBA surat partisipasi (SP).

Lainnya merupakan penyempurnaan peraturan, yakni nomor V.B.3 tentang Pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) dan peraturan nomor V.B.3 tentang perilaku APERD.

Kemudian, penyempurnaan peraturan nomor V.B.1 tentang perizinan wakil manajer investasi (WMI). Dan, penyempurnaan peraturan nomor V. D. 11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi manajer investasi serta penyempurnaan peraturan IV.C.5 tentang reksadana KIK Penyertaan Terbatas.

"Aturan tersebut sudah final, tinggal didiskusikan saja," ujar Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pasar Modal OJK, Kamis (14/8).

Kemudian enam aturan lain tengah dalam kajian. Enam beleid tersebut terdiri dari aurat edaran, yakni rancangan surat edaran OJK terkait pricing error dan  surat edaran tentang tata cara transaksi unit penyertaan reksadana secara elektronik.

Kemudian, dua aturan baru terkait reksadana berbasis efek luar negeri serta tentang hedge fund. Dan dua penyempurnaan aturan, yakni peraturan nomor V.G.1 tentang perilaku yang dilarang bagi manajer investasi serta tentang penasihat investasi.

Sepanjang tahun ini hingga 13 Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan satu aturan. Yaitu, surat edaran nomor 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik,  serta tata cara penjualan dan pembelian kembali efek reksadana secara elektronik.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan penyusunan serta penyempurnaan aturan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar. Selain itu, otoritas juga menyesuaikan aturan dengan perkembangan global.

"Penyusunan dan penyempurnaan aturan dilakukan untuk mempermudah pelaku industri tanpa mengesampingkan perlindungan investor, " ujar Nurhaida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×