kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

OJK kaji aturan reksadana berefek asing


Selasa, 13 Agustus 2013 / 10:00 WIB
OJK kaji aturan reksadana berefek asing
ILUSTRASI. Manfaat Bunga Chamomile


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait reksadana yang berisi 100% portofolio berefek asing. Dengan aturan ini, ke depannya manajer investasi (MI) asal Indonesia dimungkinkan untuk mengelola portofolio investor asing pada produk reksadana.

Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, aturan ini dibuat dengan tujuan agar dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat bertahan atau mengendap lebih lama.

Dengan demikian, aliran dana asing yang menjadi pemicu fluktuatifnya bursa saham Indonesia menjadi lebih tertahan. "Draft aturannya dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke pelaku pasar untuk diminta pendapatnya. Mungkin ada yang sepakat dan tidak dengan aturan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Senin (12/8).

Dia menambahkan, sisi negatif yang mungkin akan timbul dari adanya aturan ini adalah kendala dari segi monitoring atau produk portofolionya yang kurang diminati oleh investor asing.

Sebab, investor asing lebih menyukai investasi portofolio bersifat fleksibel, yang memungkinkan mereka dapat melakukan akumulasi ataupun penjualan secara cepat.

Saat ini, OJK memang hanya memperbolehkan MI memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing, dan 30% untuk reksadana terproteksi. "Karena itu, kami terus membahas wacana kebijakan ini sebelum menjadi draft peraturan," ucap Nurhaida.

Menunda kenaikan PPh reksadana pendapatan tetap

Selain merencanakan aturan itu, lanjut Nurhaida, OJK juga terus berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menunda pelaksanaan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana pendapatan tetap menjadi 15% dari saat ini sebesar 5%. Sebelumnya, aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 2014 mendatang.

"Kami sedang dalam pembicaraan dengan Dirjen Pajak. Namun, pengubahan aturan tersebut butuh proses karena harus mengubah peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi," ujar Nurhaida.

Dia bilang, pembicaraan itu sudah memasuki tahap akhir, karena pada dasarnya Dirjen Pajak sudah sepakat untuk menunda kenaikan pajak. OJK sendiri mengusulkan ke pemerintah agar kenaikan PPh tersebut ditunda hingga 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×