kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK kaji aturan backdoor listing


Kamis, 14 Agustus 2014 / 18:53 WIB
OJK kaji aturan backdoor listing
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (3/3), Biaya Perpanjang SIM Mulai Rp 75.000


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji sebuah payung hukum yang mengatur tentang backdoor listing. Aturan yang belum pernah ada di Indonesia ini akan segera dibahas bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rencana ini juga sebagai bagian untuk mempersiapkan diri menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan, aksi backdoor listing belakangan marak dilakukan oleh beberapa emiten. Biasanya, aksi korporasi ini dilakukan dengan penawaran saham terbatas (rights issue) yang akan diserap oleh perusahaan tertutup.

Otomatis, proses akuisisi ini akan membuat sebuah perusahaan tertutup menjadi bagian dari perusahaan terbuka. Dalam aturan baru itu, OJK akan mengatur keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang masuk melalui backdoor listing tersebut.

"Kami akan atur supaya perusahaan yang akan masuk melalui backdoor listing memberikan keterbukaan informasi seperti perusahaan terbuka. Jadi nanti, perusahaan itu harus memberikan prospektus yang jelas kepada investor, seperti perusahaan yang akan IPO," ujarnya.

OJK menilai, publik berhak mengetahui mengenai profil perusahaan yang diakuisisi oleh emiten. "Apalagi biasanya backdoor listing ini dilakukan melalui emiten kecil yang mengakuisisi perusahaan besar," imbuhnya.

Menurut Nurhaida, selama ini, perusahaan besar yang masuk melalui backdoor listing tak banyak dikenal oleh publik. Dengan aturan baru, OJK akan mewajibkan perusahaan yang akan backdoor listing memberikan keterbukaan informasi mencakup laporan keuangan, pemilik, bidang usaha, dan rencana-rencana usaha yang akan dilakukan.

Masih segar di ingatan, beberapa emiten melakukan aksi backdoor listing dengan rights issue. Misalnya saja, backdoor listing anak usaha Saratoga, Goldwater LS Pte Ltd melalui PT Mitra Investindo Tbk (MITI). Akuisisi itu senilai US$ 13,5 juta.

Selain itu, RITS Ventures Limited juga akan masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa melakukan penawaran umum perdana (IPO). RITS adalah satu pemilik PT Wana Bara Prima Coal, induk PT Indo Wana Bara Mining Coal. RITS melakukan backdoor listing melalui PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), setelah sebelumnya gagal masuk ke pasar modal melalui PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Aksi rights issue SIAP mencapai Rp 4,68 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×