kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Hentikan Relaksasi, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal & ARB Balik Simetris


Jumat, 03 Maret 2023 / 10:57 WIB
OJK Hentikan Relaksasi, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal & ARB Balik Simetris
ILUSTRASI. Kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, beberapa kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, normalisasi akan mulai berlaku pada April 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menjelaskan dengan ketetapan ini telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah. 

"POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," ungkap Inarno dalam surat, Kamis (2/3).

Berdasarkan surat edaran OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Baca Juga: Suspensi Dibuka, Harga Saham WSKT Ambles ke ARB

Kedua, kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Selama pandemi, OJK memberlakukan kebijakan batasan ARB maksimal 7% dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000. 

Keempat, kebijakan pemangkasan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system

Baca Juga: Rekomendasi Saham Pilihan Analis di Musim Rilis Kinerja Emiten

Adapun selama relaksasi pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30-13:00 WIB dan ditutup pada 15:30 WIB. 

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Namun, kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×