Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) sebagai efek syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018 yang diterbitkan pada Rabu (5/9).
Keputusan OJK mencoret saham MOLI dari efek syariah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi laporan keuangan per 31 Maret 2018 yang menunjukkan bahwa lebih dari 90% produk MOLI adalah ethanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc.
Sedangkan berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal MOLI lebih dari 10%.
"Dengan demikian, saham MOLI tidak memenuhi kriteria syariah," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam ketereangan resminya, Rabu (19/9). Oleh karena itu, MOLI tidak lagi masuk dalam daftar efek syariah sesuai KDK Nomor KEP-24/D.04/2018 yang ditetapkan pada 24 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News