kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

OJK coret saham Madusari Murni (MOLI) dari daftar efek syariah


Kamis, 20 September 2018 / 13:00 WIB
ILUSTRASI. Pencatatan Perdana Saham Madusari Murni di BEI


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) sebagai efek syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018 yang diterbitkan pada Rabu (5/9).

Keputusan OJK mencoret saham MOLI dari efek syariah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi laporan keuangan per 31 Maret 2018 yang menunjukkan bahwa lebih dari 90% produk MOLI adalah ethanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc.

Sedangkan berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal MOLI lebih dari 10%.

"Dengan demikian, saham MOLI tidak memenuhi kriteria syariah," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam ketereangan resminya, Rabu (19/9). Oleh karena itu, MOLI tidak lagi masuk dalam daftar efek syariah sesuai KDK Nomor KEP-24/D.04/2018 yang ditetapkan pada 24 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×