kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Turun 14,53% per September 2025


Kamis, 09 Oktober 2025 / 19:04 WIB
OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Turun 14,53% per September 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penurunan nilai transaksi kripto. Nilainya turun 14,53% yaitu dari Rp 45,21 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp 38,64 triliun pada September 2025


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penurunan nilai transaksi kripto. Nilainya turun 14,53% yaitu dari Rp 45,21 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp 38,64 triliun pada September 2025

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengatakan, total nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun hingga September 2025 telah mencapai angka Rp 360,3 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya  dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025). 

Baca Juga: Bitcoin Catat Rekor Tertinggi, Arus Dana Institusi Dorong Reli Pasar Kripto

Buktinya jumlah investor kripto juga terus berada dalam tren peningkatan. Hasan bilang per Agustus 2025, jumlah konsumen kripto mencapai 18,08 juta atau meningkat 9,57% jika dibandingkan posisi Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta.

Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri aset digital termasuk kripto, OJK sedang memfinalisasi penyusunan rancangan POJK tentang perubahan atas POJK nomor 27 tahun 2024 penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. 

Serta rancangan SEOJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di inovasi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×