Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indodax mencatatkan volume transaksi aset kripto yang positif pada April 2025 dengan nilai sebesar Rp 15,24 triliun.
"Volume transaksi perusahaan menyumbang sekitar 42,83% dari total transaksi nasional," ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).
Adapun, nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 sebesar Rp 35,61 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai transaksi aset kripto nasional di April juga tercatat tumbuh dari bulan sebelumnya sebesar Rp 32,45 triliun, juga melanjutkan kenaikan dari Februari 2025 sebesar Rp 32,78 triliun.
Peningkatan transaksi sejalan dengan pertumbuhan investor kripto menjadi 14,16 juta di April 2025 dari 13,71 juta pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Jual Beli Bitcoin dan Aset Kripto Lain lewat Indodax untuk Pemula
Antony menilai pertumbuhan nilai transaksi sebagai bukti bahwa pasar kripto Indonesia semakin matang dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
Diversifikasi investasi juga menunjukkan kesiapan pasar menyambut inovasi, sedangkan peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang.
"Ini adalah refleksi dari pemahaman yang makin dalam masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern," sebutnya.
Menurut dia, pondasi regulasi yang semakin kuat dan keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama dalam mendorong kepercayaan dan partisipasi investor. Sebab, industri kripto saat ini berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik.
"Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Umumkan Nakhoda Baru, Ini Sosok William Sutanto CEO Baru Indodax
Keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi juga menjadi penopang utama pertumbuhan industri. Antony mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.
"Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital," tutup Antony.
Selanjutnya: GMFI Anggarkan Capex Lebih Rp 75 Miliar di 2025, Fokus Ekspansi dan Proyek Pertahanan
Menarik Dibaca: Libur Panjang Idul Adha, KAI Sudah Jual 580.000 Tiket Kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News