kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.294   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.293   35,71   0,49%
  • KOMPAS100 1.078   5,87   0,55%
  • LQ45 852   5,36   0,63%
  • ISSI 217   0,58   0,27%
  • IDX30 438   2,35   0,54%
  • IDXHIDIV20 523   2,40   0,46%
  • IDX80 123   0,63   0,52%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 144   0,57   0,40%

OJK: Penerbit surat utang liar harus diberi sanksi


Rabu, 04 Juni 2014 / 19:10 WIB
OJK: Penerbit surat utang liar harus diberi sanksi
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 9-15 Januari 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, emiten yang tidak melaporkan hasil penerbitan promissory note (PN) maupun medium term note (MTN) telah menyalahi aturan.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, emiten wajib mencatatkan kewajiban dalam laporan keuangannya. Namun, ada PN dan MTN atas nama PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), namun tidak dicatatkan dalam laporan keuangan kedua emiten itu.

Manajemen HOTL dan ALTO kompak beralasan, dana PN dan MTN yang dimaksud tidak digunakan oleh perseroan. Dana itu digunakan oleh induk masing-masing perusahaan.

Namun, setelah ditegur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya kedua emiten tersebut melakukan revisi atas laporan keuangan dan memberikan keterangan mengenai penerbitan surat utang itu.

Menurut Nurhaida, hal itu tetap saja pelanggaran. "Harusnya ada sanksi, apa jenisnya, kami akan lihat dulu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×