kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK: Penerbit surat utang liar harus diberi sanksi


Rabu, 04 Juni 2014 / 19:10 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 9-15 Januari 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, emiten yang tidak melaporkan hasil penerbitan promissory note (PN) maupun medium term note (MTN) telah menyalahi aturan.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, emiten wajib mencatatkan kewajiban dalam laporan keuangannya. Namun, ada PN dan MTN atas nama PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), namun tidak dicatatkan dalam laporan keuangan kedua emiten itu.

Manajemen HOTL dan ALTO kompak beralasan, dana PN dan MTN yang dimaksud tidak digunakan oleh perseroan. Dana itu digunakan oleh induk masing-masing perusahaan.

Namun, setelah ditegur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya kedua emiten tersebut melakukan revisi atas laporan keuangan dan memberikan keterangan mengenai penerbitan surat utang itu.

Menurut Nurhaida, hal itu tetap saja pelanggaran. "Harusnya ada sanksi, apa jenisnya, kami akan lihat dulu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×