kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK: Penerbit surat utang liar harus diberi sanksi


Rabu, 04 Juni 2014 / 19:10 WIB
OJK: Penerbit surat utang liar harus diberi sanksi
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 9-15 Januari 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, emiten yang tidak melaporkan hasil penerbitan promissory note (PN) maupun medium term note (MTN) telah menyalahi aturan.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, emiten wajib mencatatkan kewajiban dalam laporan keuangannya. Namun, ada PN dan MTN atas nama PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), namun tidak dicatatkan dalam laporan keuangan kedua emiten itu.

Manajemen HOTL dan ALTO kompak beralasan, dana PN dan MTN yang dimaksud tidak digunakan oleh perseroan. Dana itu digunakan oleh induk masing-masing perusahaan.

Namun, setelah ditegur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya kedua emiten tersebut melakukan revisi atas laporan keuangan dan memberikan keterangan mengenai penerbitan surat utang itu.

Menurut Nurhaida, hal itu tetap saja pelanggaran. "Harusnya ada sanksi, apa jenisnya, kami akan lihat dulu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×