kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

OJK Awasi Aset Kripto Sepenuhnya, Ini Strateginya untuk Melindungi Konsumen


Rabu, 06 Agustus 2025 / 21:07 WIB
OJK Awasi Aset Kripto Sepenuhnya, Ini Strateginya untuk Melindungi Konsumen
ILUSTRASI. OJK akan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dengan pengalihan pengawasan yang sepenuhnya sudah di tangan OJK, pihaknya akan terus mengedepankan perlindungan konsumen.

Ia menuturkan, penguatan terhadap perlindungan konsumen khusus aset keuangan digital dan aset kripto diatur dalam POJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini memberikan penguatan terhadap pelindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas

“Perlindungan konsumen dilakukan dengan menetapkan kewajiban pemisahan dana dan aset milik konsumen dari milik pedagang aset keuangan digital (PAKD),” ujar Hasan kepada Kontan, Senin (4/8/2025).

Dengan kata lain, dana konsumen wajib disimpan di rekening terpisah dan aset digital wajib disimpan pada kustodian. Sehingga, tetap terlindungi meskipun terjadi gangguan operasional maupun keuangan pada PAKD.

Lebih lanjut, Hasan bilang OJK juga melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

“Kami juga menyediakan kanal pengaduan konsumen,” imbuhnya.

Ke depan, Hasan mengatakan pihaknya akan terus menjalankan berbagai inisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan digital. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak dan aman.

Selanjutnya: Wonderkid Liverpool Rio Ngumoha Bersinar saat Pra-Musim, Isi Kekosongan Luis Diaz

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×