kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK atur penyelesaian gagal bayar repo


Jumat, 19 September 2014 / 17:35 WIB
OJK atur penyelesaian gagal bayar repo
ILUSTRASI. Manfaat Rutin Mengonsumsi Vitamin untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan regulasi yang mengatur tentang transaksi repurchase agreement (repo). Peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 mendatang. 

Beberapa hal yang diatur pada POJK anyar ini antara lain terkait mekanisme transaksi repo, termasuk ketika terjadi gagal bayar alias default. OJK memastikan, setiap transaksi repo dan reverse repo harus diikuti dengan perubahan kepemilikan efek. 

Ini artinya, siapapun yang memegang efek yang digadaikan, otomatis ia akan menjadi pemilik efek yang tercatat. Selama ini, efek repo tetap menjadi pemilik awal kendati efek itu sudah dijaminkan kepada pihak lain. 

Sehingga, sering terjadi sengketa ketika terjadi gagal bayar (default). Penyelesaiannya pun didasarkan pada kesepakatan pihak yang bersengketa. Tidak jarang, sengketa ini diselesaikan di pengadilan.  

Nah, pada POJK ini, diatur mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terjadi default. Jadi, waktu gagal bayar terjadi, maka transaksi repo dan reverse repo masuk kategori transaksi jual beli putus (outright). Tetapi, pihak yang dinyatakan gagal harus menyelesaikan segala kewajibannya. 

Oleh karena itu, lembaga keuangan yang melakukan transaksi ini harus memiliki ketersediaan efek dan/atau dana yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi. 

Selanjutnya, ada juga ketentuan mengenai kriteria efek repo yang ditransaksikan. Yaitu, efek yang bersangkutan merupakan efek  terdaftar dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian. 

Transaksi repo ini harus dicatatkan oleh lembaga keuangan yang bertransaksi pada laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Selain itu, jika diperlukan, lembaga keuangan juga harus melakukan penyesuaian harga pasar (mark-to-market). 

Lembaga keuangan juga wajib menerapkan haircut dan pemeliharaan marjin setiap kali mark-to-market efef menunjukkan perubahan nilai yang material. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×