Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan peraturan terkait penerbitan sukuk korporasi. Beleid ini bagian revisi peraturan IX.A.13 mengenai penerbitan efek syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, revisi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang dilakukan sebelumnya. "Revisi ini diharapkan dapat memberikan infrastruktur yang memfasilitasi perkembangan pasar modal syariah secara lebih komprehensif dan dinamis," kata Nurhaida.
Dalam draf yang dipublikasikan OJK, aturan tersebut menegaskan ketentuan cara penerbitan sukuk. Underlying asset dari penerbitan sukuk wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Penerbitan sukuk menjadi batal bila sukuk tidak lagi memiliki underlying asset.
Sedangkan jika terjadi perubahan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, sukuk berubah menjadi utang piutang dan perusahaan penerbit wajib menyelesaikan kewajibannya secara syariah kepada pemegang sukuk.
Selain aturan penerbitan sukuk, revisi peraturan No. IX.A.13 dipecah menjadi lima aturan yakni, peraturan penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah dan penerbitan reksadana syariah. Lalu, peraturan penerbitan efek beragun aset (EBA) syariah, serta peraturan dana investasi real estate (DIRE) syariah.
Sepanjang 2014, hanya ada satu penawaran umum sukuk korporasi yaitu sukuk mudarabah berkelanjutan I tahap I Bank Internasional Indonesia (BII) 2014 senilai Rp 300 miliar. Hingga akhir tahun ini diperkirakan penerbitan sukuk korporasi hanya Rp 1 triliun-Rp 2 triliun. Minimnya penerbitan sukuk disebabkan oleh kurang likuidnya sukuk korporasi di pasar sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News