kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK akan beri insentif penerbitan green bond


Jumat, 08 Desember 2017 / 20:47 WIB
OJK akan beri insentif penerbitan green bond


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan green bond, obligasi dengan tema lingkungan dalam waktu dekat ini. Dalam green bond ini akan ada beberapa insentif yang ditawarkan oleh OJK seperti pengurangan pungutan.

Meski demikian, pihak OJK belum menyebut jumlah insentif. Terkait dengan green bond ini, pihak OJK menyebutkan bahwa penerbitannya tak akan jauh berbeda dengan penerbitan obligasi konvensional.

"Perbedaanya dari penggunaan dananya, harus sesuai dengan kegiatan terkait sustainable project," kata Ri Agus Nugroho, Deputi Pengaturan Pasar Modal 2 OJK, Jumat (8/12).

Terkait dengan target dari pembeli obligasi ini, dia menyebutkan bahwa kebanyakan obligasi bakalan diserap oleh institusi terutama bagi institusi-institusi yang memiliki perhatian terutama terhadap lingkungan.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan bahwa permintaan terhadap green bond ini cukup besar. "Permintaan besar karena investor banyak, bukan cuma jangka pendek tapi juga jangka panjang," kata Hamdi, Jumat (8/12).

Penerbitan obligasi jenis ini secara global adalah sebesar US$ 81 miliar tahun lalu. Sedangkan target tahun ini adalah sebesar US$ 150 miliar.

Sebagaimana diketahui, OJK sebelumnya telah membentuk RPOJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), rencana pembentukan Green Index, serta menyusun ASEAN Green Bond Standard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×