kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK terbitkan peraturan green bond akhir tahun ini


Jumat, 17 November 2017 / 19:53 WIB
OJK terbitkan peraturan green bond akhir tahun ini


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan terkait penerbitan obligasi global atau green bond. Sebelum tahun ini berakhir, peraturan tersebut bakal dirilis. 

"Desember ini peraturannya akan dikeluarkan," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (17/11).

Sesuai namanya, green bond merupakan obligasi bertemakan lingkungan. Hanya perusahaan yang gerak bisnisnya memperhatikan lingkungan yang diizinkan menerbitkan obligasi jenis ini.

Oleh sebab itu, dalam peraturan yang dirilis akhir tahun nanti salah satu poinnya berisi soal kriteria calon emiten yang layak menerbitkan green bond. Mirip dengan produk investasi syariah, penerbitan green bond nantinya ada semacam ketentuan sertifikasi.

Bukan hanya peraturan, insentif juga akan diberikan supaya penerbitan green bond menjadi semarak. Namun, OJK belum memberikan detil terkait insentif yang akan diberikan. "Pastinya, permintaan (green bond) itu ada," ujar Hoesen.

Selain green bond, OJK juga akan menerbitkan peraturan obligasi daerah atau municipal bond. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi untuk mengembagkan potensi ekonomi di daerahnya. Misal, untuk pengembangan kawasan pariwisata.

Sejatinya, lanjut Hoesen, pembahasan terkait municipal bond sudah berlangsung sejak lama. Namun, memang ada sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan.

Salah satunya, pihak yang mengaudit laporan keuangan yang menjadi dasar obligasi tersebut. Umumnya, hanya kantor akuntan publik (KAP) yang bisa mengaudit laporan keuangan untuk penerbitan emisi, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi akhirnya audit dari BPK bisa, jadi lamanya (pembahasan) disini." jelas Hoesen.

Persoalan lain yang sempat menjadi kendala adalah, soal jangka waktu obligasi dengan masa jabatan pemimpin daerah yang tidak sinkron. Obligasi umumnya multiyears, namun masa jabatan memiliki masa tugas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×