kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK terbitkan peraturan green bond akhir tahun ini


Jumat, 17 November 2017 / 19:53 WIB
OJK terbitkan peraturan green bond akhir tahun ini


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan terkait penerbitan obligasi global atau green bond. Sebelum tahun ini berakhir, peraturan tersebut bakal dirilis. 

"Desember ini peraturannya akan dikeluarkan," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (17/11).

Sesuai namanya, green bond merupakan obligasi bertemakan lingkungan. Hanya perusahaan yang gerak bisnisnya memperhatikan lingkungan yang diizinkan menerbitkan obligasi jenis ini.

Oleh sebab itu, dalam peraturan yang dirilis akhir tahun nanti salah satu poinnya berisi soal kriteria calon emiten yang layak menerbitkan green bond. Mirip dengan produk investasi syariah, penerbitan green bond nantinya ada semacam ketentuan sertifikasi.

Bukan hanya peraturan, insentif juga akan diberikan supaya penerbitan green bond menjadi semarak. Namun, OJK belum memberikan detil terkait insentif yang akan diberikan. "Pastinya, permintaan (green bond) itu ada," ujar Hoesen.

Selain green bond, OJK juga akan menerbitkan peraturan obligasi daerah atau municipal bond. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi untuk mengembagkan potensi ekonomi di daerahnya. Misal, untuk pengembangan kawasan pariwisata.

Sejatinya, lanjut Hoesen, pembahasan terkait municipal bond sudah berlangsung sejak lama. Namun, memang ada sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan.

Salah satunya, pihak yang mengaudit laporan keuangan yang menjadi dasar obligasi tersebut. Umumnya, hanya kantor akuntan publik (KAP) yang bisa mengaudit laporan keuangan untuk penerbitan emisi, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi akhirnya audit dari BPK bisa, jadi lamanya (pembahasan) disini." jelas Hoesen.

Persoalan lain yang sempat menjadi kendala adalah, soal jangka waktu obligasi dengan masa jabatan pemimpin daerah yang tidak sinkron. Obligasi umumnya multiyears, namun masa jabatan memiliki masa tugas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×