Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
Adapun para regulator, termasuk OJK tengah berupaya untuk merevisi aturan terbaru soal pembelian kembali atau buyback saham yang akan delisting dari BEI.
OJK berencana untuk menyempurnakan POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Pada 24 Januari 2023, OJK juga telah menerbitkan Rancangan Peraturan atau RPOJK tentang buyback saham itu.
Baca Juga: FKS Food (AISA) Raih Penghargaan Top Governance, Risk, & Compliance Awards 2023
Dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017 di Pasal 8 tertuang bagi pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara dalam RPOJK ada revisi di Pasal 8. Nantinya, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS. Artinya lebih cepat enam bulan dari aturan sebelumnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Antonius Hari menjelaskan peraturannya sudah lengkap, tetapi memang agak terlambat karena reorganisasi di tubuh OJK.
Baca Juga: SRIL Berharap EBITDA Mulai Positif Tahun Ini
"Saat ini masih banyak antriannya peraturan lainnya yang harus dikeluarkan, yang jelas peraturannya pasti jadi," jelasnya saat ditemui Kontan di Gedung Bursa Efek Indonesia belum lama ini.
Antonius mengatakan dengan beleid ini diharapkan akan memperlancar proses delisting. Dia bilang ada jalan keluar bagi emiten yang sudah tidak menjalankan going concern delisting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News