kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

NAB Awal Reksadana ETF Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar, Begini Kata Manajer Investasi


Selasa, 19 November 2024 / 21:06 WIB
NAB Awal Reksadana ETF Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar, Begini Kata Manajer Investasi
ILUSTRASI. BEI memperbarui Peraturan Nomor I-C terkait reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa (ETF). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/07/2019


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Peraturan Nomor I-C terkait reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau kerap disebut Exchange-Traded Fund (ETF).

Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah merevisi minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana. Jika sebelumnya NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar. 

Salah satu manajer investasi, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menanggapi koreksi tersebut dapat mendorong penerbitan produk ETF baru.

Baca Juga: BEI Perbarui Aturan Reksadana, Minimal NAB Awal Dipangkas Jadi Rp 1 Miliar

Ia menyambut baik aturan tersebut, karena merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia

"Dengan NAB awal yang lebih rendah, MI dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan produk baru," kata Reza kepada KONTAN, Selasa (19/11).

Reza melanjutkan, penambahan berbagai produk ETF baru akan memberikan lebih banyak pilihan juga bagi investor, sehingga investor akan lebih mudah dalam melakukan diversifikasi portofolio mereka. Selain itu, hal tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal.

Namun demikian, Reza menyoroti risiko bisa saja timbul. Ia mengkhawatirkan jika produk terlalu banyak maka berpotensi tidak dikelola dengan baik, yang kemudian bisa berdampak negatif pada kinerja ETF tersebut.

Adapun Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, menggantikan Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Selanjutnya: Peluang Ekspor Listrik Hijau Indonesia ke Singapura Bisa Direbut Negara Tetangga

Menarik Dibaca: 7 Aroma Parfum Sesuai Kepribadian, Aroma Woody Artinya Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×