Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Peraturan Nomor I-C terkait reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau kerap disebut Exchange-Traded Fund (ETF).
Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah merevisi minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana. Jika sebelumnya NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar.
Salah satu manajer investasi, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menanggapi koreksi tersebut dapat mendorong penerbitan produk ETF baru.
Baca Juga: BEI Perbarui Aturan Reksadana, Minimal NAB Awal Dipangkas Jadi Rp 1 Miliar
Ia menyambut baik aturan tersebut, karena merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia
"Dengan NAB awal yang lebih rendah, MI dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan produk baru," kata Reza kepada KONTAN, Selasa (19/11).
Reza melanjutkan, penambahan berbagai produk ETF baru akan memberikan lebih banyak pilihan juga bagi investor, sehingga investor akan lebih mudah dalam melakukan diversifikasi portofolio mereka. Selain itu, hal tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal.
Namun demikian, Reza menyoroti risiko bisa saja timbul. Ia mengkhawatirkan jika produk terlalu banyak maka berpotensi tidak dikelola dengan baik, yang kemudian bisa berdampak negatif pada kinerja ETF tersebut.
Adapun Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, menggantikan Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya: Peluang Ekspor Listrik Hijau Indonesia ke Singapura Bisa Direbut Negara Tetangga
Menarik Dibaca: 7 Aroma Parfum Sesuai Kepribadian, Aroma Woody Artinya Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News