CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

MUI Haramkan Short Selling pada Perdagangan BEI, Begini Tanggapan Manajer Investasi


Senin, 24 Juni 2024 / 23:52 WIB
MUI Haramkan Short Selling pada Perdagangan BEI, Begini Tanggapan Manajer Investasi
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (2/3). Terkait penurunan indeks dan antisipasi virus corona BEI mulai hari Senin kemarin mencabut daftar efek short selling sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Inarno mengatakan, dengan adanya pencabutan daftar efek short sell ini, diharapkan pasar akan lebih stabil./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/03/2020.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram. 

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. 

Untuk diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham, namun investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. 

Baca Juga: Efek Syariah yang Masuk Daftar Efek Short Selling Tak Akan Menjadi Haram

Adapun mekanismenya,  investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya pialang saham. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

Perlu diketahui, investor tidak bisa memakai semua saham untuk kebutuhan transaksi short sellingPasalnya, hanya saham-saham tertentu yang BEI tetapkan untuk dapat ditransaksikan sebagai short selling.

Lantas bagaimana dampaknya terhadap kinerja reksadana? Apakah emiten yang masuk short seliing otomatis akan masuk emiten non halal sehingga tidak masuk sebagai portofolio reksadana syariah? Simak berikut ini. 

Menanggapi hal tersebut, Director & Chief Investment Officer, Fixed Income PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Ezra Nazula mengatakan, untuk reksadana sendiri memang tidak dapat melakukan short selling, sehingga tidak memiliki efek apapun terhadap pengelolaan dan strategi. 

Baca Juga: Kebijakan BEI Tak Tepat, Short Selling di Saat IHSG Sekarat Hanya Bikin Mudarat

Namun, Ezra mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua keputusan yang akan ditetapkan oleh MUI melalui DSN, “Sehingga kami akan mengikuti DES yang sudah ditetapkan,” kata Ezra kepada Kontan.co.id, Senin (24/6).

Untuk itu, dia menegaskan bahwa untuk saat ini, Manulife Aset Manajemen Indonesia, belum bisa memberikan pandangan yang spesifik terkait short selling ini, jika belum ditetapkan secara final seperti apa keputusan yang akan ditetapkan nantinya. 

“Jadi kita harus menunggu keputusannya terlebih dahulu, baru bisa memberikan pandangan,” imbuhnya. 

Baca Juga: Short Selling Bisa Bikin Tekanan Kian Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×