Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan.
Adapun dalam peraturan Nomor I-C teranyar, terdapat pengaturan mengenai Reksadana Berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.
Baca Juga: Bukannya Beri Untung, Kinerja Reksadana Saham Ini Malah Melorot, Bahkan Hingga 98%
Dia berharap implementasi aturan baru ini dapat mendorong pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi.
Selain itu, regulasi ini juga melakukan perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa. Jika sebelumnya NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong Manajer Investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksadana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa atau sering disebut Exchange-Traded Fund (ETF)," jelas Kautsar dalam siaran pers, Selasa (19/11).
Adapun aturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 November 2025, alias 1 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-C terbaru.
Baca Juga: Imbal Hasil Ambruk, Investor Reksadana Saham Terpuruk
Untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, Kautsar bilang BEI menyediakan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.
Selama masa transisi, Manajer Investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
Kautsar menyebut masa transisi ini dirancang untuk memastikan pelaku pasar tetap dapat memenuhi kewajiban pencatatan tanpa mengganggu kelancaran operasional mereka.
Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya: Harga Daging Sapi Naik di Lampung, Selasa (19 November 2024)
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Aice Fair, Es Krim Aice Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News