Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1). Klasifikasi industri ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996.
Implementasi IDX-IC dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam masa transisi hingga April 2021, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengungkapkan, salah satu alasan dilakukan perubahan dari JASICA menjadi IDX-IC karena semakin banyak dan beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat di bursa.
"JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan," ujar Laksono dalam peluncuran IDX Industrial Classification, Senin (25/1).
Baca Juga: Catat strategi berinvestasi ketika optimisme pasar mulai meredup
BEI merasa perlu mengadakan perubahan klasifikasi karena terdapat sektor-sektor yang terlalu luas, tidak homogen, dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, bursa ingin melakukan pengelompokan yang mengikuti pola-pola yang banyak digunakan di bursa lain.
Laksono mencontohkan, JASICA masih mengelompokkan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) ke dalam sektor perdagangan, jasa, dan investasi dengan sub-sektor others. Nantinya, di dalam IDX-IC emiten klub sepakbola itu akan masuk ke dalam golongan fasilitas rekreasi dan olahraga.
IDX-IC akan mengklasifikasikan perusahaan tercatat ke dalam 12 sektor yakni energi, konsumen non-primer, teknologi, barang baku, kesehatan, infrastruktur, perindustrian, keuangan, transportasi dan logistik, konsumen primer, properti, dan produk Investasi. Adapun produk investasi, merupakan sektor tambahan untuk sistem bursa.
"Itu tambahan karena tidak seluruhnya yang ada di kami merupakan perusahaan tercatat, misalnya, government bond. Itu kami klasifikasikan dalam rangka sistem," tambah Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Hanya reksadana pasar uang yang menguat dalam sepekan terakhir
Oleh karenanya, dalam dalam IDX-IC terdapat 11 sektor yang akan dibuatkan indeks. Sementara itu, IDX -IC juga memiliki 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri. Dengan kata lain, struktur klasifikasi IDX-IC terdiri atas empat tingkatan. Sementara JASICA yang hanya memiliki dua tingkatan yakni sektor dan sub-sektor.
Berikut perbedaan indeks JASICA dan IDX-IC, berdasarkan pengumuman BEI:
JASICA | IDX-IC | |
Prinsip klasifikasi | Aktivitas ekonomi | Eksposur pasar |
Struktur klasifikasi | 2 tingkat: sektor, sub-sektor | 4 tingkat: 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri |
Jumlah indeks | 10 indeks:
| 11 indeks & 1 produk investasi:
|
Perubahan klasifikasi | Dibuktikan 2 tahun berturut-turut | Konfirmasi emiten, laporan keuangan 2 tahun berturut-turut |
Baca Juga: Ini beda indeks sektoral baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) dengan JASICA
Kode klasifikasi pun ikut berubah, IDX-IC terdiri dari empat digit yang dapat menunjukkan secara sekaligus empat tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan sub-sektor. Lalu digit ketiga menunjukkan industri, dan digit keempat menunjukkan sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9.
Lebih lanjut Denny mengungkapkan, prinsip pengelompokan IDX-IC berbeda dengan JASICA. IDX-IC menggunakan klasifikasi berdasar eksposur pasar atau produk final suatu perusahaan. Sementara JASICA menggunakan aktivitas ekonomi.
Diharapkan, adanya klasifikasi baru ini bermanfaat bagi perusahaan tercatat dalam membandingkan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. Bagi investor, IDX-IC dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi.
Di samping itu, penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi manajer investasi untuk penciptaan produk baru seperti reksadana maupun exchange traded fund (ETF) berbasis sektor. Pada akhirnya, hal ini juga dapat memperluas basis investor di pasar modal Indonesia.
Sekadar informasi, panduan terkait klasifikasi IDX-IC dan indeks sektoral baru dapat diakses melalui website IDX idx.co.id pada Data Pasar > Indeks Saham pada tabel “Indeks Sektoral (IDX-IC)” atau pada Perusahaan Tercatat > Profil Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Klasifikasi sektoral baru IDX-IC dinilai bisa memicu pertumbuhan reksadana tematik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News