kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MSKY tandatangani pinjaman US$ 250 juta


Rabu, 20 November 2013 / 16:36 WIB
MSKY tandatangani pinjaman US$ 250 juta
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Bank KB Bukopin Jakarta, Selasa (4/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/05/2021.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) telah menandatangani pinjaman sindikasi senilai US$ 250 juta. Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai pemimpin sindikasi pinjaman yang memiliki tingkat bunga LIBOR 4,25% ini.

Berdasarkan rilis resmi perusahaan, (20/11), pinjaman tersebut diteken pada 19 November kemarin. "Nanti akan kami gunakan untuk melunasi utang obligasi Aerospace Satelite Corporation Holding BV," imbuh Rudy Tanoesoedibjo, Direktur Utama MSKY.

Catatan saja. Aerospace Satelite Corporation Holding BV merupakan anak usaha MSKY yang sahamnya tercatat di bursa efek Singapura, SGX. Aerospace Satelite Corporation Holding BV sebelumnya menerbitkan obligasi senilai US$ 165 juta dengan kupon 12,75% per tahun pada 2010 lalu. Obligasi ini memiliki tenor hingga 2015 mendatang.

Cara pelunasan ini memang seperti gali lubang tutup lubang, membayar utang dengan utang apalagi pokok pinjaman yang diperoleh lebih besar jika dibandingkan emisi obligasi anak usahanya.

Tapi, pinjaman yang baru saja diperoleh MSKY itu memiliki bunga LIBOR yang jauh lebih kecil dibanding kupon obligasi yang diterbitkan anak usahanya. "Dengan bunga yang lebih kecil, maka kami bisa menghemat US$ 10 juta per tahun dari biaya bunga," pungkas Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×