kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MPMX akan kembangkan bisnis pelumas mesin


Senin, 09 Juni 2014 / 18:27 WIB
MPMX akan kembangkan bisnis pelumas mesin
ILUSTRASI. 4 Warna Dinding Kamar Tidur yang Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Apa Saja?


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) belum sepenuhnya menyerap dana hasil penawaran saham perdananya ke publik. Dari total perolehan initial public offering (IPO) sebesar Rp 1,35 triliun, MPMX menyerap 77% dana hasil IPO atau setara Rp 1,03 triliun.

Dengan kata lain, dana hasil IPO tersebut tersisa Rp 320 miliar. Berdasarkan rilis resmi perusahaan, Senin (9/6), sebagian besar sisa hasil IPO tersebut, tepatnya Rp 275 miliar akan digunakan untuk membangun pabrik pengemasan minyak pelumas kendaraan bermotor.

Sementara sisanya, Rp 45 miliar akan digunakan untuk pengembangan bisnis organik dan anorganik MPMRent yang juga merupakan anak usaha MPMX.

Rencana pembangunan pabrik ini merupakan kelanjutan atas akuisisi MPMX sepenuhnya terhadap PT Federal Karyatama (FKT) yang dilakukan tahun lalu. Saat itu, MPMX membeli sisa 17% saham FKT yang dimiliki Djajus Adisaputro. Nilai transaksinya kala itu mencapai Rp 300 miliar.

Ekspansi ini merupakan rencana anorganik perusahaan. Dengan pembangunan pabrik tersebut diharapkan mampu memperbesar penetrasi pasar produk pelumas, khususnya pelumas kendaraan roda empat.

Sehingga, rencana tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan konsolidasi perusahaan. Tahun ini, MPMX membidik pertumbuhan pendapatan sekitar 20%-22% menjadi Rp 16,6 triliun-Rp 16,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×