Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi baru saja merilis data terbaru mengenai kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Menurut Satgas Waspada Investasi, entitas ini terdiri atas 57 perusahaan.
Perusahaan yang masuk dalam daftar kali ini dinyatakan tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar yang ada, terdapat sitys www.monexinvestindofutures.cf.
Menanggapi hal ini, PT Monex Investindo Futures memberikan klarifikasinya. Menurut Omegawati, Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures, Monex Investindo adalah perusahaan pialang resmi Indonesia yang bergerak di industri berjangka di bawah naungan BAPPEBTI (Badan regulator di bawah Kementrian Perdagangan RI) dengan situs resmi www.mifx.com.
"Adapun situs yang membawa nama Monex Investindo Futures seperti yang dilaporkan pada berita di atas adalah situs bodong yang mencatut nama Monex. Dan situs tersebut sudah pernah kami laporkan ke BAPPEBTI untuk ditindaklanjuti," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id.
Omegawatijuga mengingatkan, agar masyarakat harus mewaspadai penawaran investasi dari situs-situs yang mencatut nama broker resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News