kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi imbau masyarakat waspadai 57 entitas investasi bodong


Rabu, 07 Maret 2018 / 22:43 WIB
Satgas Waspada Investasi imbau masyarakat waspadai 57 entitas investasi bodong


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi berhasil menghimpun data terbaru kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Berdasarkan pantauan dan pemeriksaan sejak Desember 2017 hingga Februari lalu, terdapat 57 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan entitas yang masuk dalam daftar ini tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, serta berpotensi merugikan masyarakat karena iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal.

Berdasarkan rincian, dari 57 entitas yang terdaftar, 33 di antaranya adalah entitas di bidang forex atau futures trading, 9 di bidang mata uang kripto (cryptocurrency), 8 di bidang multilevel marketing (MLM), dan 7 di beragam bidang lainnya.

Di antara bidang tersebut, aduan masyarakat terhadap entitas mata uang kripto diakui Tongam semakin berkembang. 
Ia mencontohkan, salah satu entitas menjanjikan imbal hasil 1%-5% per hari tanpa risiko dari pembelian mata uang kripto. "Ini kan jelas tidak logis, mana ada investasi macam begitu. Mereka memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang gandrung koin kripto," ujar Tongam, Rabu (7/3).

Demi meningkatkan efektivitas pencegahan kerugian masyarakat dalam berinvestasi, saat ini 13 kementerian dan lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas Satgas Waspada Investasi.

Lembaga yang telah tergabung sebelumnya antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara, lembaga yang baru bergabung adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Lembaga bisa berfungsi dalam dua hal, yaitu pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan penanganan sesuai dengan bidang yang diurus oleh masing-masing lembaga," ujar Tongam.

Peran serta masyarakat luas diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK lewat telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×