kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MNC Vision Networks (IPTV) menjajaki merger dengan Malacca Straits


Jumat, 26 Februari 2021 / 20:39 WIB
MNC Vision Networks (IPTV) menjajaki merger dengan Malacca Straits
ILUSTRASI. MNC Vision Networks (IPTV) membenarkan kabar penjajakan merger antara Vision+ dengan Malacca Straits Acquisition Co.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo yakni PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) membenarkan kabar penjajakan penggabungan atau merger antara Vision+ dengan Malacca Straits Acquisition Co.

Sebelumnya dikabarkan, selain Vision+ yang dikenal sebagai layanan media over the top atau OTT, MNC Play, penyedia broadband dan TV box Indonesia yang merupakan bagian dari MNC Vision Networks, juga masuk dalam proses penjajakan merger ini.

MNC Play merupakan penyedia layanan over-the-top (OTT), televisi kabel, dan internet di tanah air, yang juga merupakan bagian dari MNC Vision Networks. Sementara Vision+ adalah layanan media streaming digital live TV dan video on demand milik MNC Group.

Lebih lanjut, MNC dikabarkan siap untuk memasukkan ekuitasnya ke dalam transaksi. Hal tersebut akan menjadikan MNC sebagai pemegang saham mayoritas dari entitas gabungan.

"Bahwa substansi isi berita tersebut adalah benar adanya, tetapi penyampaian kepada media bukan dilakukan oleh perseroan," jelas Muharzi Hasril, Sekretaris IPTV dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/2).

Baca Juga: Tempus Eternity dan Charlton Group serap private placement MNC Vision Networks (IPTV)

Tapi, IPTV belum memberikan informasi lebih lanjut. Menurutnya, sekarang ini belum ada proses filling yang dilakukan, perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan segala hal berkaitan dengan proses tersebut.

"Hal ini mengingat adanya keterlibatan dua otoritas bursa yaitu Bursa Efek Indonesia dan Bursa Nasdaq serta Securities Exchange Commission (SEC) sebagai otoritas yang berhak memberikan persetujuan untuk dilakukannya transaksi tersebut," papar dia.

Baca Juga: MNC Vision Networks (IPTV) tambah 2,86 miliar saham baru lewat private placement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×