Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) memutuskan untuk mengambil alih porsi portofolio Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang telah dinyatakan default.
Segera setelah salah satu anak usaha perseroan, PT MNC Asset Management (MAM) menerima surat himbauan dari OJK mengenai masalah kepemilikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan Penempatan investasi pada Efek yang default dan Efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi, Perseroan bergerak cepat menangani masalah tersebut.
Baca Juga: Berikut tanggapan MNC atas keputusan OJK suspensi 7 reksadana kelolaannya
BCAP sebagai pemegang saham MAM memutuskan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku. Ini merupakan bentuk komitmen BCAP untuk menjaga nama baik perusahaan.
“Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MAM, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA”, tutur Direktur Utama BCAP Wito Mailoa dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/12/2019).
Dari sisi MAM juga melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian atas komposisi portfolio efek agar memenuhi ketentuan pasal 6 angka 1 huruf d dan j POJK 23 dan pasal 16 POJK 19.
Baca Juga: OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi
MAM juga menyesuaikan valuasi atas Efek Obligasi Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012 Seri B dan Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012.
MAM mengklarifikasi bahwa adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksa dana konvensional lebih dari 10% dan reksadana syariah lebih dari 20% serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20%, bukan dengan sengaja, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan Asset Under Management (AUM) dari reksadana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksadana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor
“Selama 19 tahun berdiri, MAM selalu dan senantiasa memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MAM segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM,” kata Direktur Utama MAM Frery Konjongian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News