Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) resmi masuk Indeks MSCI Indonesia Small Cap. Kocok ulang ini akan berlaku efektif pada 25 November 2025 nanti.
Asal tahu saja, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan hasil tinjauan berkala (index review) untuk periode November 2025 pada tanggal 5 November.
Dalam hasil rebalancing kali ini, MSIN masuk ke MSCI Indonesia Small Cap Index bersama enam saham lainnya, yaitu PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Kemudian ada saham milik Grup MNC, yaitu PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), dan PT Timah Tbk (TINS).
Baca Juga: Kantongi Restu Private Placement, Angela Tanoesoedibjo Jadi Dirut MNC Digital(MSIN)
Angela Herliani Tanoesoedibjo, Direktur Utama MSIN, mengatakan masuknya MSIN ke dalam indeks ini menjadi milestone penting yang memperkuat visibilitas perseroan di kalangan investor global dan menegaskan posisinya di lanskap industri media digital Indonesia yang dinamis.
“Pencapaian ini juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan pasar terhadap fundamental yang kuat, eksekusi yang solid, serta ekosistem digital MSIN yang terus berkembang,” katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/11/2025).
Angela menegaskan, MSIN akan terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan melalui inovasi, kepemimpinan pada konten, dan monetisasi berbasis teknologi.
“Kami meyakini bahwa pengakuan ini akan semakin memperkuat kepercayaan investor seiring dengan upaya kami dalam mengembangkan ekosistem digital dan menciptakan nilai jangka panjang,” paparnya.
Melansir RTI, saham MSIN turun 5,41% dalam sebulan terakhir. Sejak awal tahun, MSIN juga turun 37,5% secara year to date (YTD).
Selanjutnya: IHSG Bergerak Naik Tipis Pada Pembukaan Jumat Pagi (7/11)
Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Naik Tipis Pada Pembukaan Jumat Pagi (7/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













