kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MI siap tingkatkan layanan elektronik


Minggu, 18 Mei 2014 / 19:14 WIB
MI siap tingkatkan layanan elektronik
ILUSTRASI. Minuman beralkohol Cap Tikus 1978 produksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER).


Reporter: Wahyu Satriani, Noor Muhammad Falih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang penerapan pelaksanaan pembelian dan penjualan reksadana secara elektronik. Kebijakan ini memperkuat keberadaan transaksi elektronik yang sudah diterapkan beberapa manajer investasi.

Saat ini, sejumlah manajer investasi dan agen penjual telah menerapkan sistem transaksi elektronik reksadana. Indopremier Securities, misalnya yang melakukan transaksi elektronik reksadana melalui platformnya IPOT Fund yang menawarkan 37 reksadana dari sembilan manajer investasi. Kemudian PT Mandiri Sekuritas yang menggandeng delapan manajer investasi.

PT Bahana TCW Investment Management, juga menjadi salah satu manajer investasi yang menyediakan layanan transaksi elektronik bernama SINAR. Presiden Direktur PT Bahana TCW, Edward P. Lubis menyambut baik aturan OJK ini. Ia menilai sudah saatnya investor diberi kemudahan dalam berinvestasi. "Paling tidak ini bisa mengurangi kerumitan dalam berinvestasi. Investor tidak lagi harus mengisi dokumen yang terlalu banyak jumlahnya," ungkapnya.

Menurut Edward industri reksadana sudah tertinggal jauh dengan industri perbankan yang telah menerapkan sistem transaksi elektronik sejak lama. Ia bilang sudah saatnya investor diberi kemudahan supaya meningkatkan minat investasi hingga jumlah investor reksadana makin bertambah.

Di Bahana TCW sendiri, Edward bilang pihaknya bakal merealisasikan aturan ini paling tidak dalam 6 bulan ke depan. "Kami butuh waktu untuk penyesuaian aturan tersebut sehingga benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan investor," terang Edward.

Direktur Sinarmas Asset Management (Sinarmas-AM), Jeff Tan juga menyambut baik hal ini. Menurutnya hal ini jadi kemajuan di industri reksadana.

Menurut Jeff, baru-baru ini Sinarmas-AM telah menerapkan layanan transaksi elektronik. "Terbukti dengan tanpa tanda tangan basah minat investor bertransaksi reksadana juga naik," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan aturan ini bukan hanya meningkatkan volume transaksi reksadana namun juga bisa meningkatkan jumlah investor reksadana yang kini di kisaran 180.000 investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×