Reporter: Wahyu Satriani, Noor Muhammad Falih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Guna mempermudah transaksi reksadana, otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung (face to face) dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta tata cara penjualan dan pembelian kembali reksadana secara elektronik. Surat edaran tersebut melegitimasi transaksi reksadana secara elektronik.
Dengan surat edaran bernomor 7/SEOJK.04/2014 tersebut, investor yang sudah tercatat menjadi nasabah perbankan tidak perlu lagi repot melakukan pertemuan langsung saat pembukaan rekening efek reksadana. Sebagai gantinya, pembukaan rekening dapat dilakukan secara elektronik, baik melalui internet ataupun media elektronik lainnya.
Kendati demikian, aturan tersebut tetap mewajibkan manajer investasi untuk bertanggungjawab atas pertemuan langsung yang telah dilakukan oleh bank. Selain itu, manajer investasi juga harus memastikan kebenaran atas informasi, data atau dokumen yang dikirimkan oleh calon pemegang efek reksadana secara elektronik. Lalu, manajer investasi juga perlu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pemegang efek reksadana secara elektronik adalah benar sebelumnya telah melakukan pertemuan langsung dengan bank.
Adapun untuk tata cara penjualan atau subscription serta pembelian kembali atau redemption reksadana secara elektronik, diatur lebih mudah. Transaksi elektronik dapat dilakukan oleh manajer investasi ataupun agen penjual yang telah memiliki sistem penjualan dan pembelian reksadana secara elektronik. Kemudian, mencantumkan tata cara penjualan dan pembelian kembali secara elektronik dalam kontrak investasi kolektif atau prospektus. Fasilitas tersebut juga harus memperoleh persetujuan dari OJK.
Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai transaksi elektronik. Sistem elektronik yang digunakan manajer investasi atau agen penjual wajib terbebas dari kemungkinan dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak. Kemudian juga harus teruji keandalannya, menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penjualan dan pembelian kembali efek reksadana secara elektronik untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,pengujian dan pemeriksaan lainnya. Sistem tersebut juga diharuskan memiliki rekomendasi dari pihak berwenang.
Dengan diterbitkannya beleid ini, manajer investasi atau agen penjual yang telah melakukan penjualan dan pembelian kembali efek reksadana secara elektronik wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran OJK paling lama enam bulan sejak tanggal ditetapkan. Manajer investasi dan agen penjual juga wajib melaporkan hasil penyesuaian tersebut kepada OJK paling lambat 15 hari setelah berakhirnya jangka waktu penyesuaian. Surat edaran ini sendiri berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2014.
Kepala Department Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi mengatakan surat edaran diterbitkan untuk menjembatani pelaksanaan transaksi elektronik reksadana sebelum diterbitkannya aturan OJK.
"Pertama-tama kami mengatur bahwa tetap diperlukannya tatap muka untuk pembukaan rekening reksadana. Namun, nanti dalam aturan OJK akan dibuat pear sehingga masing-masing investor mendapat perlakuan berbeda dalam pembukaan rekening," tutur Fakhri, baru-baru ini.
Aturan yang dimaksud merupakan revisi aturan V.D.10 terkait prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal.Dalam draf revisi tersebut, OJK memperbolehkan layanan elektronik untuk transaksi paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan untuk nasabah yang melakukan transaksi di atas nilai tersebut, tetap wajib melakukan pertemuan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News