kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mi One Global tegaskan aktivitasnya legal


Jumat, 13 Januari 2017 / 20:53 WIB
Mi One Global tegaskan aktivitasnya legal


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca rilisnya pernyataan Satgas Waspada Investasi mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Mi One Global Indonesia pada Rabu (11/1) lalu, jajaran direksi PT Mi One Global Indonesia melakukan klarifikasi mengenai statusnya.

Bertempat di Ruko Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Jumat (13/1) disampaikan bahwa PT Mi One Global Indonesia adalah perusahaan legal dengan aktivitas utama penjualan voucher pulsa dan token listrik.

Komisaris Utama PT Mi One Global, Letjen Purn. M. Yunus Yosfiah mengatakan dalam jumpa pers tersebut bahwa kegiatan mereka resmi legal dan hal tersebut sudah dinyatakan langsung oleh Kepala Departemen Penyidikan OJK A. Kamil Razak dalam pertemuan di kantor OJK Rabu (11/1).

Hal itu dilakukan oleh jejeran direksi PT Mi One Global Indonesia untuk mengklarifikasi tuduhan ilegal yang dilayangkan oleh Satgas.

“Ketemu dengan Ketua OJK, Muliaman Hadad dan pak Kamil, setelah kami jelaskan sistem dan skema usaha, pak Kamil langsung menegaskan bahwa kami itu perusahaan legal,” tutur Yunus.

Menurutnya apa yang dilakukan PT Mi One murni hanya bisnis berjualan pulsa dan token listrik tanpa ada embel-embel investasi dan arisan berantai.

Dalam kesempatan yang sama Yunus juga menyampaikan legalitas perusahaan yang terdiri dari kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta NPWP. “Masa kami bayar pajak tiap bulan tanpa pernah mangkir dianggap perusahaan ilegal,” ujar Yunus.

Sementara Robert Riovanni, Managing Director PT Mi One Global Indonesia mengatakan saat ini sedang ada pembenahan beberapa aspek di perusahaan untuk meluruskan pandangan negatif yang diduga oleh Satgas Waspada Investasi.

Antara lain adalah proses komunikasi ke masyarakat baik secara langsung maupun digital serta cara penawaran produk ke masyarakat. “Tapi tidak ada aktivitas yang kami hentikan, semua berjalan normal dan pernyataan yang kami tanda tangani pada 19 Desember 2016 lalu bersama Satgas sudah diluruskan,” tambah Robert.

Dalam surat edaran OJK dan Satgas Waspada Investasi sebelumnya disampaikan Satgas memanggil perusahaan ini dua kali, pertama 6 Desember 2016 yang mana isinya adalah membahas kegiatan usaha yang dilakukan.

Lalu pada 19 Desember 2016 Satgas memutuskan bahwa aktivitas ini ilegal dan pada kesempatan yang sama PT Mi One Global Indonesia sudah menandatangani perjanjian untuk menghentikan segala aktivitasnya termasuk perekrutan anggota baru.

“Kami akan tetap berjalan normal karena tidak ada unsur investasi apalagi aktivitas ilegal, saat ini anggota sudah mencapai 30.000 orang di seluruh Indonesia,” tutup Yunus.

Sebagai gambaran perusahaan ini menawarkan deposit pulsa yang bervarian mulai dari Rp 3,84 juta – Rp 72 juta dan berubah menjadi Rp 7,8 juta – Rp 212 juta dalam 20 – 23 bulan proses. Ada juga bonus perekrutan dan bonus sponsor dengan janji sekitar 10% - 18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×