kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Tips menghindari investasi bodong


Kamis, 12 Januari 2017 / 11:32 WIB
Tips menghindari investasi bodong


Reporter: Petrus Sian Edvansa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Investasi abal-abal yang menjanjikan imbal hasil selangit masih marak. Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai, ada tiga hal yang membuat banyak masyarakat tertipu investasi bodong.

Pertama, karakteristik masyarakat kita yang menyenangi hasil tinggi. “Itu sebabnya, kadang calon investor menjadi gelap mata begitu dijanjikan hasil besar dari sebuah investasi,” kata dia.

Kedua, kurangnya edukasi dari pemerintah sehingga membuat masyarakat tidak terbiasa mempelajari skema investasi yang ditawarkan.

Ketiga, pengawasan yang belum berjalan baik dari pemerintah. “Biasanya, investasi abal-abal ini mengaku mengantongi izin dari regulator. Namun, biasanya izin yang didapat tidak sejalan dengan apa yang dikerjakan. Misalnya, mereka mendapat izin penjualan, tapi malah menghimpun dana masyarakat, regulator sendiri tak bisa berbuat banyak,” tambah Eko.

Agar tidak tertipu investasi bodong, Eko menyarankan investor untuk jeli melihat investasi yang ditawarkan. Jika imbal hasil yang dijanjikan angkanya lebih tinggi dari obligasi pemerintah, maka calon investor harus lebih waspada.

Setelah itu, cermati pula cara kerjanya dan bagaimana cara mereka memutar uang yang dihimpun dari calon investor. “Juga jangan lupa untuk melihat sisi legalitasnya,” ujar Eko.

Sementara bagi regulatornya sendiri, Eko menyarankan pada semua lembaga yang berwenang supaya meningkatkan lagi edukasi untuk masyarakat agar lebih melek investasi. “Itu yang terpenting,” tandasnya.

Yang teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi pada Rabu (11/1) menyatakan ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam karena menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Keenam perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×