kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tips menghindari investasi bodong


Kamis, 12 Januari 2017 / 11:32 WIB
Tips menghindari investasi bodong


Reporter: Petrus Sian Edvansa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Investasi abal-abal yang menjanjikan imbal hasil selangit masih marak. Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai, ada tiga hal yang membuat banyak masyarakat tertipu investasi bodong.

Pertama, karakteristik masyarakat kita yang menyenangi hasil tinggi. “Itu sebabnya, kadang calon investor menjadi gelap mata begitu dijanjikan hasil besar dari sebuah investasi,” kata dia.

Kedua, kurangnya edukasi dari pemerintah sehingga membuat masyarakat tidak terbiasa mempelajari skema investasi yang ditawarkan.

Ketiga, pengawasan yang belum berjalan baik dari pemerintah. “Biasanya, investasi abal-abal ini mengaku mengantongi izin dari regulator. Namun, biasanya izin yang didapat tidak sejalan dengan apa yang dikerjakan. Misalnya, mereka mendapat izin penjualan, tapi malah menghimpun dana masyarakat, regulator sendiri tak bisa berbuat banyak,” tambah Eko.

Agar tidak tertipu investasi bodong, Eko menyarankan investor untuk jeli melihat investasi yang ditawarkan. Jika imbal hasil yang dijanjikan angkanya lebih tinggi dari obligasi pemerintah, maka calon investor harus lebih waspada.

Setelah itu, cermati pula cara kerjanya dan bagaimana cara mereka memutar uang yang dihimpun dari calon investor. “Juga jangan lupa untuk melihat sisi legalitasnya,” ujar Eko.

Sementara bagi regulatornya sendiri, Eko menyarankan pada semua lembaga yang berwenang supaya meningkatkan lagi edukasi untuk masyarakat agar lebih melek investasi. “Itu yang terpenting,” tandasnya.

Yang teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi pada Rabu (11/1) menyatakan ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam karena menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Keenam perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×