kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Menkeu Berganti, Begini Harapan Industri Kripto soal Arah Kebijakan Pajak


Selasa, 15 September 2026 / 16:49 WIB
Menkeu Berganti, Begini Harapan Industri Kripto soal Arah Kebijakan Pajak
ILUSTRASI. Kripto - Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)


Reporter: Vivit Dewi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian pelaku industri aset kripto, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor aset digital di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran dalam menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis mengatakan, pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto dan berharap komunikasi dengan regulator dapat mendukung perkembangan ekosistem aset digital.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Melemah, Simak Prospek Harga Emas Antam hingga Akhir 2026

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Yudhono, kebijakan pajak perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri. Penyesuaian kebijakan juga masih menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri aset digital yang lebih sehat.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, transaksi aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri tetap dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%.

Menurut Yudhono, kebijakan perpajakan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing pasar kripto Indonesia. Indonesia perlu membangun ekosistem yang mampu menarik likuiditas dan pelaku industri global.

“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Karena itu, pengembangan industri perlu didukung kepastian regulasi, kepatuhan, perlindungan konsumen, dan ruang inovasi. Pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum bagi industri untuk mencermati arah kebijakan fiskal dan perpajakan aset kripto ke depan.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudhono.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Melemah Rabu (16/9), Dibayangi Keputusan The Fed & Minyak

Dengan pergantian Menteri Keuangan, pelaku industri kini menanti arah kebijakan fiskal dan perpajakan aset kripto yang dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan, dan daya saing industri domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×