Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mendiskusikan rencana tender offer yang harus dilakukan Pertamina sebagai pengendali baru pasca pembentukan holding tersebut.
Sementara dalam peraturan OJK terkait pengambilalihan perusahaan terbuka disebutkan tender offer tidak perlu dilakukan jika pengambilalihan dilakukan karena pelaksanaan kebijakan atau lembaga pemerintah atau negara.
Satrio menekankan pelaksanaan tender offer bukanlah hal yang mudah dan murah dilakukan. Pasalnya, investor akan meminta harga yang lebih permium. Sehingga menurutnya, akan sulit bagi Pertamina melakukan tender offer saham publik. Saat ini kepemilikan pemerintah dalam saham PGAS mencapai 56,96% sedangkan saham publik mencapai 43,03%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News