CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Mengukur kemampuan Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) kalau buyback saham


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:00 WIB
Mengukur kemampuan Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) kalau buyback saham
ILUSTRASI. Aktifitas ekspor kendaraan melalui PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), Jakarta (5/2). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mencatat realisasi ekspor mobil buatan Indonesia selama 2019 mengalami kenaikan 25 persen dibandingkan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menyambut baik relaksasi buyback saham yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Investor Relation IPCC Reza Priyambada mengatakan, rencana buyback telah menjadi pembicaraan di lingkungan internal Indonesia Kendaraan Terminal sejalan dengan harga saham yang terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Indonesia Kendaraan Terminal (IPPC) kaji rencana buyback setelah sahamnya anjlok

"Penurunan saham ini tidak mencerminkan fundamental yang ada," jelas Reza kepada Kontan, Selasa (10/3). 

Dia menambahkan, per hari ini kondisi price earning ratio (PER) perusahaan tercatat 3,98 kali. Sedangkan bila dibandingkan PER rata-rata industri sebanyak 16 kali, maka harga saham IPCC berada jauh di bawah. 

"Artinya kalau mengacu ke PE industri yang 16 kali maka bisa Rp 1.300, ini dengan level industri," jelas dia. 

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan optimalkan penggunaan gas bumi untuk transportasi

Namun, Reza menegaskan buyback hanya merupakan salah satu opsi. Pasalnya hingga saat ini manajemen masih melakukan kajian mulai dari manajemen risiko, kajian hukum dan aspek pelaksanaan. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×