Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dengan menggunakan skema robot trading kini semakin marak. Bahkan tak sedikit masyarakat yang terjebak pada investasi robot trading abal-abal yang akhirnya memakan korban.
Padahal, robot trading sejatinya merupakan algoritma indikator yang diprogram untuk membantu menganalisa pasar secara teknikal atau grafik. Artinya, robot trading sebatas menjadi tools yang membantu para trader.
Robot trading di saham misalnya, terdapat sekuritas yang menghadirkan fitur automated ordering yang di dalamnya ada direct market access dan/atau algoritma trading. Robot trading di saham umumnya bersifat mengotomasi transaksi dan pelaporan.
Jadi, keputusan masih tetap ada di tangan investor sehingga robot trading hanya membantu menjalankan eksekusi transaksi agar investor tidak kehilangan momentum. Alhasil, investor harus tetap memilih sendiri saham yang akan dijual atau dibeli, lalu pada target harga dan berapa jumlahnya sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Tak pernah ajukan berizinan, Bappebti menyatakan MarkAI ilegal
Penggunaan robot trading jauh lebih umum dan jamak dilakukan di pasar forex. Presiden Komisioner HFX International Berjangka menuturkan, penggunaan robot trading sudah mulai digunakan di Indonesia oleh kalangan trader forex sejak tahun 2007 silam. Adapun, robot trading yang digunakan adalah Expert Advisor (EA) MT4.
“Kalau EA MT4 ini bisa dipakai di seluruh broker forex yang menggunakan platform MT4. Lain halnya dengan robot trading abal-abal yang sudah ditentukan hanya boleh dipakai di broker tertentu di mana brokernya tidak jelas sehingga hasil transaksinya bisa diatur sedemikian rupa alias fake,” kata Sutopo kepada Kontan.co.id, Jumat (22/10).
Sutopo menyebut, secara legalitas, robot trading di Indonesia memang belum punya legalitas atau regulasi yang jelas. Ia bilang, sejauh ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengatur regulasi sembari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Pasalnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan izin lain seperti mengambil izin MLM lewat AP2LI. Padahal transaksi forex maupun kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.