kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.279   31,00   0,19%
  • IDX 6.756   -47,06   -0,69%
  • KOMPAS100 997   -8,31   -0,83%
  • LQ45 770   -7,17   -0,92%
  • ISSI 211   -1,03   -0,48%
  • IDX30 399   -2,58   -0,64%
  • IDXHIDIV20 481   -2,83   -0,58%
  • IDX80 112   -1,08   -0,95%
  • IDXV30 118   -0,34   -0,29%
  • IDXQ30 131   -1,02   -0,77%

Tak pernah ajukan berizinan, Bappebti menyatakan MarkAI ilegal


Jumat, 22 Oktober 2021 / 08:30 WIB
Tak pernah ajukan berizinan, Bappebti menyatakan MarkAI ilegal


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading mulai memakan korban. Terbaru adalah MarkAl, di mana sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema robot trading ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya.

Melalui akun Facebook, manajemen MarkAI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana MarkAI. Hal ini menyebabkan dana MarkAI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri.

Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika MarkAI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan MarkAI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang MarkAI baru mulai beroperasi pada Maret 2021.

Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Diduga menipu lewat robot trading, inilah jejak MarkAI dan petingginya

Baca Juga: Member MarkAI laporkan dugaan penipuan robot trading ke Polisi, ini kronologi kasus

"Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas MarkAI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).

Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan. Kordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.

Pasalnya, MarkAI tidak memiliki perizinan di Bappebti. Sehingga, nasabah tidak dapat melakukan pengaduan dengan memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Bappebti melakukan patroli cyber dan memblokir robot trading yang tidak sesuai ketentuan. "Kami juga bekerjasama dengan satgas untuk melakukan sosialisasi," pungkas Wisnu.

Selanjutnya: Wall Street melemah di awal perdagangan pada Kamis (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×