kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendaki lagi, harga emas kembali coba tembus US$ 2.000


Senin, 17 Agustus 2020 / 20:07 WIB
Mendaki lagi, harga emas kembali coba tembus US$ 2.000
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan emas batangan bersertifikat Antam di salah satu gerai di CIkini Gold Center, Jakarta, Selasa (28/07).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Harga emas naik pada Senin (17/8), berkonsolidasi di kisaran angka US$ 1.950, setelah tergelincir 4,5% minggu lalu. 

Pendukung kenaikan harga emas adalah dollar Amerika Serikat (AS) yang lebih lemah karena investor menunggu strategi Federal Reserve untuk membendung kerugian ekonomi dari virus corona baru. 

Mengacu data Bloomberg, harga emas spot naik 0,68% menjadi US$ 1.958,36 per ons troi pada pukul 19.59WIB. Sementara harga emas berjangka AS mendaki 1,09% ke posisi US$ 1.971. 

Baca Juga: Jelang sore, harga emas spot berada di US$ 1.950,61 per ons troi

Harga emas pekan lalu mencatat penurunan terbesar sejak Maret 2020, karena investor menilai kembali posisi setelah harga emas  merosot dari rekor tertinggi US$ 2.072,50 pada 7 Agustus. 

"Kami melihat fase konsolidasi setelah aksi jual minggu lalu," kata Kepala Analis ActivTrades Carlo Alberto De Casa kepada Reuters yang menambahkan, "minat terhadap emas tetap tinggi". 

Menurut dia, pasar mencoba untuk menemukan keseimbangan baru, tetapi tanda-tanda kebijakan bank sentral AS yang lebih dovish dan pergerakan di atas US$ 1.960 bisa memberikan ruang untuk reli lebih lanjut. 

Baca Juga: Tengah siang, harga emas spot berada di US$ 1.944,44 per ons troi

Bisa naik lagi menjadi US$ 2.000




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×