kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Menakar sentimen rencana pengembalian pengawasan bank ke BI pada saham bank


Jumat, 03 Juli 2020 / 21:43 WIB
Menakar sentimen rencana pengembalian pengawasan bank ke BI pada saham bank
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan penutup wajah melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (3/7). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Jum'at (03/07). Pada pukul 16.00 WI


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

Meski demikian ia tak menampik jika kinerja perbankan pada tahun ini akan tertekan akibat Covid-19. Wawan memprediksi kinerja perbankan pada kuartal dua tahun ini berpotensi mengalami penurunan cukup dalam, sementara kinerja pada kuartal 1 2020 belum mencerminkan penerapan PSBB.

Ia menambahkan, perbankan butuh waktu cukup lama untuk kembali memulihkan kondisinya seperti sedia kala sebelum adanya pandemi. Paling cepat, ia memperkirakan baru kembali pulih pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Kabar pengembalian pengawasan bank ke BI tak berpengaruh ke saham perbankan

Nah, untuk pelaku pasar yang ingin mengoleksi saham perbankan, ia menyarakan untuk mencermati perbankan yang memiliki modal kuat, seperti bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

Ia merekomendasikan pelaku pasar untuk membeli saham Bank Central Asia Tbk (BBCA),PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×