Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan guna menyelamatkan dunia perbankan tanah air. Setelah adanya peraturan yang mengatur mengenai penempatan dana pemerintah di bank Himbara, kini pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020.
Beleid anyar ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank, Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Secara umum, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai prospek emiten perbankan di semester kedua 2020 ini akan membaik.
Baca Juga: Analis : Aturan baru LPS bisa jamin keselamatan dana nasabah di bank kecil menengah
“Semester pertama memang cukup berat, tetapi semester kedua ini menjadi harapan para pelaku bisnis guna memperbaiki kinerja pada semester pertama yang melambat,” ujar Okie, Minggu (26/7).
Okie menilai, untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV saat ini, kondisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) CAR masih cukup baik dan masih di atas batas wajar.
Per kuartal I-2020, CAR yang dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tercatat sebesar 16,07% dan CAR PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar 22,5%. Sementara itu, rasio kecukupan modal PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berada di level 18,23%.
Baca Juga: Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya
Dalam risetnya, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Lee Young Jun mempertahankan rekomendasi Netral di industri perbankan. Young Jun memperkirakan pendapatan big four banks, yakni BBCA, BMRI, BBRI, dan BBNI akan melambat di tahun ini, dan kemungkinan akan berlanjut hingga semester pertama 2021.
Young Jun menyebut, sejauh ini kinerja empat bank terbesar tersebut sejalan dengan pedoman yang direvisi. Beberapa bank bahkan menyebutkan bahwa tahun ini mungkin tidak seburuk pedoman yang direvisi.