kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.310   4,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mei, TLKM berencana rilis obligasi senilai Rp 6 T


Senin, 30 Maret 2015 / 21:02 WIB
Mei, TLKM berencana rilis obligasi senilai Rp 6 T
ILUSTRASI. Ada banyak ragam manfaat kacang kapri untuk kesehatan tubuh. Salah satunya untuk mencegah osteoporosis.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) berencana menerbitkan obligasi dengan total nilai Rp 12 triliun melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB). Tahap pertama, nilai emisi yang akan dirilis hingga Rp 6 triliun.

Heri Sunaryadi, Direktur Keuangan TLKM mengatakan, pihaknya sudah memilih beberapa sekuritas sebagai penjamin emisi (underwriter). Mereka adalah PT Bahana Securities, PT Trimegah Securities Tbk, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Danareksa Sekuritas.

Lebih lanjut, Stephanus Turangan, Direktur Utama Trimegah Securities bilang, untuk tahap pertama, rencananya akan diterbitkan Rp 4 triliun-Rp 6 triliun.

"Menurut rencana, penerbitan tahap pertama Mei 2015," ujarnya, Senin (30/3).

Tenor dari obligasi itu beragam, ada yang 30 tahun, 15 tahun, dan 10 tahun. Dana hasil penerbitan obligasi ini rencananya akan digunakan untuk membiayai sebagian belanja modal yang dibutuhkan perseroan.

Tahun ini, capital expenditure (capex) TLKM sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 25 triliun. Mengutip laporan keuangan perseroan, BUMN halo-halo ini memiliki obligasi jatuh tempo. Obligasi yang dimaksud adalah obligasi seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 1 triliun.

Surat utang yang memiliki bunga 9,6% per tahun ini akan jatuh tempo pada 6 Juli 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×