kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandom Indonesia (TCID) dan Anak Usaha Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 7,5 Miliar


Selasa, 23 Januari 2024 / 12:26 WIB
Mandom Indonesia (TCID) dan Anak Usaha Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Produk perawatan rambut Gatsby produksi PT Mandom Indonesia Tbk (TCID).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) dan anak perusahaannya, PT Alliance Cosmetics (PTA), melakukan transaksi afiliasi lewat perjanjian peminjaman sebesar Rp 7,5 miliar pada 25 Januari 2024.

Melansir keterbukaan informasi BEI, PTA merupakan anak perusahaan TCID dengan kepemilikan saham sebesar 99,996%. Kedua pihak telah menandatangani perubahan perjanjian peminjaman sebanyak 3 kali.

Perjanjian Pokok ditandatangani pada 25 Agustus 2022. Plafon peminjaman Rp 10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun dan tingkat bunga 4% per tahun.

Perubahan Pertama atas Perjanjian Peminjaman Dana (Perubahan I) ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2022. Penambahan plafon sebesar Rp 6 miliar dengan jangka waktu 1 tahun dan tingkat bunga 4% per tahun.

Baca Juga: Persaingan Industri Kosmetik Kian Ketat, Mandom Indonesia (TCID) Mengaku Tertantang

Perubahan Kedua atas Perjanjian Peminjaman Dana (Perubahan II) ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2023. Penambahan plafon sebesar Rp 5 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Tingkat bunga 4% per tahun sampai bulan Agustus 2023 dan 6% per tahun sampai bulan Agustus 2024.

TCID dan PTA kembali menandatangani Perubahan Perjanjian Peminjaman Dana ketiga (Perubahan III) pada tanggal 22 Januari 2024. Penambahan plafon sebesar Rp 7,5 miliar dengan jangka waktu 1 tahun dan tingkat bunga 6%.

Sekretaris Perusahaan TCID Alia Dewi mengatakan, tujuan peminjaman dana ini adalah untuk menunjang kebutuhan modal dan kegiatan operasional PTA.

“Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, transaksi ini tidak termasuk transaksi material karena nilainya di bawah 20% ekuitas Perseroan,” kata dia dalam keterbukaan informasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×