kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Karya (WSKT) Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 4 Miliar Lewat Anak Perusahaan


Jumat, 17 November 2023 / 11:22 WIB
Waskita Karya (WSKT) Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 4 Miliar Lewat Anak Perusahaan
ILUSTRASI. Gedung?Waskita Karya (WSKT) di Jakarta. Waskita Karya (WSKT) Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 4 Miliar Lewat Anak Perusahaan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan transaksi afiliasi senilai Rp 4 miliar lewat anak perusahaan. Transaksi afiliasi itu merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), dengan pemberi pinjaman PT Waskita Karya Realty (WKR).

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (17/11), WKR merupakan anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% dan WFPR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar 90%.

“WKR memberikan fasilitas pinjaman secara tunai kepada WFPR sebesar Rp 4 miliar berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor: 008/P.WSKR/2023 – 02/PERJANJIAN/WFPR/2023 tanggal 14 November 2023,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: BEI Kembali Suspensi Saham Waskita Karya (WSKT)

Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKR bagi WFPR sebesar Rp 4 miliar, dengan besar bunga 14,5% per tahun. Jangka waktu pinjaman selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan 14 Februari 2024.

Utang pokok berikut perhitungan bunga ditambah kewajiban perpajakan, serta denda, wajib dibayar atau dilunasi dengan cara satu kali pembayaran bersamaan pada saat jatuh tempo.

Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi, karena WKR sebagai anak perusahaan Perseroan, di mana Perseroan memiliki 99,99% dan WFPR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar 90%.

“Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKR dan WFPR dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf c karena nilai transaksi sebesar Rp 4 miliar,” tulis manajemen.

Baca Juga: Kinerja Emiten Konstruksi Bisa Terangkat Proyek Pembangunan IKN

Latar belakang dilakukan transaksi antara WKR dengan WFPR adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pada WFPR.

Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKR kepada WFPR diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×