kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lippo Karawaci siapkan dana Rp 75 miliar untuk buyback saham


Selasa, 31 Maret 2020 / 20:10 WIB
Lippo Karawaci siapkan dana Rp 75 miliar untuk buyback saham
ILUSTRASI. Chief Executive Officer (CEO)PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya Rp 75 miliar untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. 

Periode buyback akan dilaksanakan pada 1 April 2020-30 Juni 2020. 

Manajemen Lippo Karawaci menjelaskan, dengan asumsi seluruh dana digunakan dalam rencana buyback, jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut ditambah dengan jumlah tresuri, tidak akan melebihi batas presentasi saham buyback yaitu kurang dari 20% dan jumlah saham yang beredar tidak kurang dari 7,5%. 

Baca Juga: Ini saran analis untuk saham Lippo Karawaci (LPKR) di tengah pandemi covid-19

"Perseroan bermaksud melaksanakan rencana buyback melalui pendanaan dari kas internal," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (31/3). 

Lippo Karawaci memperkirakan aset dan ekuitas akan berkurang sejumlah maksimum Rp 75 miliar. Mereka meyakini pelaksanaan rencana buyback tidak akan menimbulkan efek negatif yang material atas kegiatan usaha Lippo Karawaci. 

Mereka menjamin punya modal kerja dan uang tunai yang cukup untuk melakukan dan membiayai semua kegiatan usaha, operasional dan rencana buyback. 

Dengan asumsi buyback terlaksana seluruhnya maka total aset menjadi Rp 56,75 triliun dari sebelumnya Rp 56,81 triliun. Ekuitas akan menjadi Rp 35,05 triliun dari sebelumnya Rp 35,13 triliun. Dalam hal ini return of asset (ROA) tidak ada perubahan namun return on equity (ROE) naik dari 4,91% menjadi 4,92%. 

Lippo Karawaci menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia untuk melakukan buyback

Baca Juga: Ini jurus Lippo Karawaci (LPKR) hadapi masa ketidakpastian akibat wabah corona

Rencana ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran OJK No 03/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Surat edaran ini diterbitkan pada 9 Maret 2020 setelah IHSG mengalami penurunan 18,46% sejak awal tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×