kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.887   32,00   0,18%
  • IDX 6.314   -71,16   -1,11%
  • KOMPAS100 826   -8,54   -1,02%
  • LQ45 630   -4,60   -0,73%
  • ISSI 218   -3,94   -1,77%
  • IDX30 350   -3,16   -0,90%
  • IDXHIDIV20 436   -3,40   -0,77%
  • IDX80 94   -0,93   -0,97%
  • IDXV30 119   -1,22   -1,01%
  • IDXQ30 113   -0,96   -0,85%

Paramita Bangun (PBSA) Setujui Stock Split, Nilai Nominal Saham Jadi Rp 25


Selasa, 22 September 2026 / 12:12 WIB
Paramita Bangun (PBSA) Setujui Stock Split, Nilai Nominal Saham Jadi Rp 25
ILUSTRASI. PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. (Dok/PBSA)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Nilai nominal saham PBSA akan dipangkas dari Rp 50 per saham menjadi Rp25 per saham.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 September 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan, Selasa (22/9/2026), rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 2,645 miliar saham atau 88,62% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Agenda stock split tersebut disetujui dengan suara 2.645.297.600 saham atau 99,99% dari suara yang dikeluarkan. Sebanyak 500 saham atau 0,01% abstain, sementara tidak terdapat suara yang tidak setuju.

Baca Juga: Chandra Asri Group Dorong CASS Jadi Mitra Strategis, Bidik Integrasi IT pada 2027

Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham dari Rp 50 menjadi Rp 25 per saham. Pelaksanaan stock split akan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi PBSA untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal serta ketentuan dari instansi yang berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain stock split, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 4 yang berkaitan dengan perubahan nilai nominal saham dalam rangka pemecahan saham tersebut.

Baca Juga: Bidik Diversifikasi Bisnis Otomotif, MPX Logistisc (MPXL) Dirikan Anak Usaha Baru

Pemegang saham juga memberikan wewenang kepada salah satu anggota Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan stock split, termasuk mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan ketentuan pasar modal.

Direksi juga diberi kuasa untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta notaris serta mengurus dokumen dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×