kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lima broker tidak terbukti lakukan short selling


Minggu, 06 September 2015 / 15:56 WIB
Lima broker tidak terbukti lakukan short selling


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah rampung memeriksa lima anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan short selling. Kelima sekuritas itu dinyatakan tidak terbukti melakukan transaksi jual kosong.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, seluruh sampel transaksi penjualan oleh lima AB tersebut sudah didukung ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan.

Seluruh transaksi penjualan efek pun berhasil terlaksana (settle) pada tanggal penyelesaian (T+3). Nasabah yang melakukan transaksi jual di salah satu AB yang diperiksa terbukti memiliki rekening efek. Seluruh efek yang dijual sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum perintah jual disampaikan nasabah kepada sekuritas yang bersangkutan.

Kemudian, pada pemeriksaan transaksi di empat sekuritas lainnya ditketahui transaksi penjualan efek dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain.

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB.

Namun, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis berisi jaminan akan ketersediaan dana atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.

Nah, dari empat AB yang diperiksa, semua memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabah sebelum melakukan order penjualan efek.

Hamdi enggan menyebutkan identitas masing-masing broker yang bersamgkutan. Namun, menurut sumber KONTAN, nama-nama sekuritas yang beredar sebelumnya adalah sekuritas yang menjadi target pemeriksaan.

Mereka adalah KDB Daewoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, dan Mandiri Sekuritas.

"BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB," ujar Hamdi, Minggu (6/9).

Apabila ada AB yang melakukan transaksi efek di luar peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI, kata Hamdi, akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×