kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lewati target, Tanamduit catat penjualan SBR007 sekitar Rp 22,5 miliar


Kamis, 25 Juli 2019 / 18:40 WIB
Lewati target, Tanamduit catat penjualan SBR007 sekitar Rp 22,5 miliar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Star Mercato Capitale atau Tanamduit berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 22,5 miliar dari penjualan Savings Bond Ritel seri SBR007 hingga berakhirnya masa penawaran pada Kamis (25/7). Jumlah ini berhasil melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp 15 miliar.

Direktur Pengembangan Bisnis Tanamduit Muhammad Hanif mengatakan, antusiasme investor terhadap SBR007 tergolong besar. Terbukti, jumlah investor yang memesan SBR007 melalui Tanamduit mencapai lebih dari 1.000 investor. Banyak di antara investor tersebut baru pertama kali memesan Surat Berharga Negara (SBN) ritel.

Penurunan suku bunga acuan turut menjadi pemicu angka penjualan SBR007 di Tanamduit. Dalam melakukan promosi, pihak Tanamduit selalu menekankan bahwa SBR007 akan tetap menarik sekalipun suku bunga acuan turun menjadi 5,75%.

Pasalnya, ketika suku bunga acuan turun, maka suku bunga deposito kemungkinan besar juga akan turun. Tapi hal itu tidak terjadi pada SBR007 yang dipastikan kupon minimalnya tidak akan kurang dari level 7,50%. “Dari situ, lebih baik investor menempatkan dananya di SBR007,” kata dia, Kamis (25/7).

Sebagai informasi, pemerintah akan menyampaikan hasil penjualan SBR007 pada Senin (29/7) mendatang. Instrumen ini bertenor dua tahun dan akan memasuki waktu jatuh tempo pada 10 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×