kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang sukuk hanya serap dana Rp 4,08 triliun


Selasa, 30 Mei 2017 / 22:41 WIB
Lelang sukuk hanya serap dana Rp 4,08 triliun


Reporter: Olfi Fitri Hasanah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada Selasa (30/5). Pada lelang kali ini, lelang berhasil meraup penawaran Rp 11,07 triliun dengan total nominal yang dimenangkan sebesar Rp 4,08 triliun.

Merujuk pada situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, ada lima seri sukuk yang ditawarkan pada lelang tersebut. Salah satu di antaranya adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) yang terbit perdana, sementara empat lainnya reopening dengan seri Project Based Sukuk (PBS).

Kelima seri tersebut, pertama, seri SPN-S 01122017 berimbal diskonto akan jatuh tempo 1 Desember mendatang. Seri ini menyerap dana Rp 2 triliun dengan total jumlah penawaran Rp 4,98 triliun.

Kedua, PBS013 bertenor 15 Mei 2019 yield rata-rata yang dimenangkan 5,35%. Seri ini menghimpun penawaran Rp 3,39 triliun dengan total yang dimenangkan sebesar Rp 550 miliar.

Ketiga, ada seri PBS014 yang kadaluwarsa 4 tahun lagi dengan rata-rata yield yang dimenangkan sebesar 7,06%. Seri ketiga ini mendapatkan total penawaran Rp 1,21 triliun. Sementara, yang dimenangkan hanya Rp 680 miliar.

Keempat, PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 meraup penawaran Rp 566 miliar dan total dana yang dimenangkannya Rp 395 miliar.

Kelima, seri PBS012 rata-rata yield yang dimenangkan adalah 7,88%. Seri bertenor 14 tahun.ini mendapatkan total penawaran Rp 928 miliar dengan nominal yang dimenangkan Rp 455 miliar.

Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra bilang, pasar sukuk negara menjadi peluang bagi investor institusi khususnya Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mencapai target minimun investasi.

Sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.05/2016, IKNB diwajibkan menyimpan dana sekurang-kurangnya 20% dari total aset ke SBN. “Melihat kuponnya, pasar sukuk lebih tinggi daripada Surat Utang Negara (SUN), jadi korporasi akan lebih diuntungkan menaruh dana di sukuk,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×