kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan transaksi reksadana lewat AKSes, ini cara daftarnya


Minggu, 14 Februari 2021 / 06:35 WIB
Laporan transaksi reksadana lewat AKSes, ini cara daftarnya


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 pekan depan, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.

Adanya kebijakan baru tersebut diharapkan membuat laporan transaksi investor reksadana diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.

Para manajer investsai sudah mulai menyosialisasikan kebijakan ini dengan menginformasikan lewat email maupun pesan pribadi ke investor. Manajer investasi juga mengarahkan investor untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada AKSes KSEI.

Baca Juga: Jangan kaget, laporan transaksi reksadana akan berubah mulai pekan depan

Bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021. Jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksadana melalui sistem AKses.

Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak. Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana.

Baca Juga: Investasi pakai uang utang itu salah, ini alasannya

Perihal layanan AKSes KSEI, setiap investor reksadana memiliki nomor SID. Setelahnya, investor tinggal melakukan registrasi akun AKSes secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
  • Masuk ke menu Daftar
  • Pilih tipe investor (individu lokal/ individu asing/institusi)
  • Masukan data-data pribadi, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening efek
  • Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password

Baca Juga: Infovesta: AUM industri reksadana on track capai Rp 600 triliun di akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×