Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Langkah Waskita, bersinergi dengan Pemerintah Daerah juga sudah tepat. Di sisi lain, dalam bekerja sama dengan mitra, baik BUMD maupun Swasta. Pemilihan mitra itu harus dilakukan melalui lelang terbuka sesuai ketentuan.
Berhubung harga jual listrik kepada PLN sudah ditetapkan dalam Perpres 35/2018, pemilihan mitra bukan didasarkan pada besaran harga jual listrik, melainkan pada besaran tipping fee yang ditawarkan.
Kata Fahmy, pembangunan PLTSa sesungguhnya memberikan mutual benefit karena akan memperbesar bauran EBT PLN, yang ditargetkan mencapai 23% pada 2025, serta ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Juga: Beberapa investor asing dan lokal minati konsensi tol Waskita Karya (WSKT)
Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, pengembangan PLTsa dengan pengolahan sampah menjadi listrik akan mengatasi permasalahan sampah di daerah, sehingga menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
“Kerja sama Waskita dengan sinergi BUMN dapat mempercepat realisasi pengembangan PLTSa di 12 Daerah, yang menjadi solusi pengelolaan sampah,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News