kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Langkah kuda Grup Bakrie menjelang RUPSLB Bumi Plc


Senin, 18 Februari 2013 / 09:55 WIB
Langkah kuda Grup Bakrie menjelang RUPSLB Bumi Plc
ILUSTRASI. Foto udara tikungan 17 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (4/10/2021).


Reporter: Yuwono Triatmodjo, Barly Haliem, Agustinus Beo Da Costa, Andri Indradie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bumi Plc tanggal 21 Februari, Grup Bakrie mencoba memainkan langkah kuda hitamnya. Hari ini (18/2),  mereka akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk  meminta pertimbangan sekaligus berharap dukungan.

Nirwan Dermawan Bakrie, pemilik Grup Bakrie meminta OJK mempertimbangkan aturan pasar modal dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan. Dalam peraturan pelaksana UU Pertambangan, PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49%.

Jika kelak dalam RUPSLB Bumi Plc sepakat mengganti direksi sesuai usul Nathaniel Rotschild (pemegang saham Bumi Plc),  maka kemungkinan akan ada perubahan kendali di Bumi Plc. Bumi Plc akan dikuasai asing,  tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional.

Padahal sejarah kepemilikan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia, serta PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) di Berau Coal adalah ekses dari kewajiban divestasi asing.

KPC dulu dikuasai Rio Tinto Australia dan British Petroleum, sementara Arutmin dikendalikan BHP Minerals Australia. Apa yang sudah diamanatkan UU Pertambngan, akan sirna jika Nat Rothschild mengendalikan Bumi Plc. "Jika terjadi perubahan pengendali, apa yang akan OJK lakukan?" ujar Nirwan ke KONTAN, Sabtu (16/2).

Apalagi, Grup Bakrie dan Nat Rotschild juga sudah menandatangani relationship agreement untuk mencegah terjadinya perubahan pengendali di Bumi Plc.

Jika dalam RUPSLB kelak terjadi perubahan direksi tanpa persetujuan Grup Bakrie, Nirwan  pihaknya menyiapkan perlawanan hukum. Seandainya pula, Grup Bakrie kalah voting, mereka akan mendorong mandatory tender offer saham BUMI di harga ketika Bakrie dan Nat menjalin kongsi tahun 2010. Asumsi harga saham BUMI saat itu di Rp 2.500 per saham.

Hitung punya hitung, Bumi Plc harus menyiapkan dana  jumbo hingga US$ 8 miliar untuk tender offer tersebut.

Tak hanya itu, Bakrie juga akan meminta penerapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dan pemegang saham BUMI yang melarang saham divestasi balik ke asing
Skenario hengkang dari Bumi Plc pun sudah disiapkan Bakrie. Nirwan mengatakan, dana tunai untuk membeli 18,9% saham BUMI milik Bumi Plc senilai US$ 287 juta sudah mereka siapkan. "Dana itu dari keluarga," tuturnya.

Pejabat OJK yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan rencana pertemuan Grup Bakrie dengan OJK. Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida hanya berkomentar, aksi korporasi emiten sudah ada ketentuannya di pasar modal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×