Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meskipun telah mengantongi restu pemegang saham, PT Mitra Investindo Tbk belum bisa merelisasikan rencana penggabungan nilai saham (reverse stock).
Hal ini lantaran perseroan belum memperoleh lampu hijau dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas perubahan ketentuan anggaran dasar (AD) terkait reverse stock.
"Melalui surat ini, kami informasikan, perseroan belum dapat menyampaikan permohonan pencatatan saham hasil reverse stock kepada BEI," ujar Diah Pertiwi Gandhi, Direktur dan Sekretaris Perusahaan MITI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/5).
Selain itu, perseroan juga belum bisa melaporkan jadwal pelaksanaan reverse stock. MITI berniat melakukan reverse stock alias penggabungan nilai saham dengan rasio 4:1.
Aksi reverse stock ini merupakan jalan bagi perseroan untuk menggelar rights issue. Dana hasil rights issue itu sejatinya akan digunakan untuk mengakuisisi Goldwater, anak usaha PT Interra Resources Limited belum bisa mengeksekusi rencana reverse stock. Nilai akuisisi sekitar US$ 13,5 juta.
Perseroan telah memiliki pembeli siaga untuk membeli saham-saham oddlot (ganjil). Pembayaran atas pembelian saham oddlot melalui anggota bursa (AB) akan dilakukan pada 14 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News